Baca Juga: Heboh Aplikator Penyebar Data Nasabah Diduga Berkantor di Gresik, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan bahwa aplikasi tersebut sangat meresahkan masyarakat.
"Karena bisa digunakan debt collector atau pelaku kejahatan yang mengaku debt collector untuk mencuri kendaraan dari nasabah yang gagal bayar," tambahnya.
Di aplikasi tersebut, lanjutnya, ternyata ada 1,7 juta data nasabah yang sangat rentan apabila digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Pemilik Akun X Bjorka Ditangkap, Diduga Jual Data 4,9 Juta Nasabah Bank
"Oleh karena itu, Satreskrim Polres Gresik hadir untuk memberikan keamanan untuk melindungi privasi data pribadi kepada seluruh pelanggan agar tidak disalah gunakan," tandasnya.
Artikel Terkait
Peredaran Narkoba di Pulau Bawean Gresik Masih Tinggi, 7 Tersangka Diamankan Polisi dalam 6 Bulan Terakhir
Maling Apes! Gagal Mencuri di Benjeng Gresik, Ditangkap Polisi Karena Bawa Sabu-sabu
Polres Gresik Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyebaran Data Debitur di Aplikasi Go Matel R4
136 Tersangka Digulung Polres Gresik di Tahun 2025, Diantaranya Kasus Pembunuhan dan Aplikasi Go Matel