Senin, 22 Desember 2025

Jual Data Nasabah Secara Ilegal, 2 Tersangka Kasus Aplikasi Go Matel di Gresik Raup Keuntungan Puluhan Juta Tiap Bulan

Photo Author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:59 WIB
Tersangka kasus aplikasi go matel saat diamankan polisi (Istimewa)
Tersangka kasus aplikasi go matel saat diamankan polisi (Istimewa)

Baca Juga: Heboh Aplikator Penyebar Data Nasabah Diduga Berkantor di Gresik, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan bahwa aplikasi tersebut sangat meresahkan masyarakat.

"Karena bisa digunakan debt collector atau pelaku kejahatan yang mengaku debt collector untuk mencuri kendaraan dari nasabah yang gagal bayar," tambahnya.

Di aplikasi tersebut, lanjutnya, ternyata ada 1,7 juta data nasabah yang sangat rentan apabila digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Pemilik Akun X Bjorka Ditangkap, Diduga Jual Data 4,9 Juta Nasabah Bank

"Oleh karena itu, Satreskrim Polres Gresik hadir untuk memberikan keamanan untuk melindungi privasi data pribadi kepada seluruh pelanggan agar tidak disalah gunakan," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Hilmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X