Senin, 22 Desember 2025

136 Tersangka Digulung Polres Gresik di Tahun 2025, Diantaranya Kasus Pembunuhan dan Aplikasi Go Matel

Photo Author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 17:35 WIB
Polres Gresik saat rilis ungkap kasus tahun 2025 (Hilmi/klikmedianetwork.com)
Polres Gresik saat rilis ungkap kasus tahun 2025 (Hilmi/klikmedianetwork.com)

Gresik - Satreskrim Polres Gresik telan mengamankan ratusan tersangka tindak kejahatan di Kabupaten Gresik.

Dari Januari hingga Desember 2025, Satreskrim mengamankan 136 tersangka yang terdiri dari 92 kasus.

Adapun rinciannya yakni Curat 24 kasus dengan 37 tersangka, Curas 3 kasus dengan 4 tersangka, curanmor 23 kasus dengan 36 tersangka, pembunuhan 1 kasus 1 tersangka.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Driver Ojol Sevi Ayu, Tersangka Peragakan Cara Membunuh hingga Membuang Jasad Korban ke Gresik

Pengeroyokan (silat) 6 kasus 16 tersangka, TPKS 2 kasus 2 tersangka, pencabulan anak 2 kasus 2 tersangka, persetubuhan anak 8 kasus 8 tersangka, buang bayi 1 kasus 1 tersangka, judol/konvensional 21 kasus 28 tersangka dan hubungan darah 1 kasus 1 tersangka.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, Polres Gresik mencatat berbagai capaian signifikan dalam upaya penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Serta perlindungan terhadap warga di wilayah hukum Kabupaten Gresik," katanya usai ungkap kasus tahunan, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga: Polres Gresik Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyebaran Data Debitur di Aplikasi Go Matel R4

Ia juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus di tahun 2025 ini tak lepas dari dukungan lintas sektor.

"Semua hasil kerja sama lintas sektor dari Polres Gresik dan Forkopimda kita berhasil mengamankan ratusan tersangka," tambahnya.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap kurang dari 24 jam yakni pembunuhan Driver Ojol Sevi Ayu Claudia yang jasadnya dibuang di Kedamean, Gresik.

Baca Juga: Marbot Masjid di Gresik yang Cabuli Bocah 7 Tahun Ditetapkan Tersangka

Untuk kasus yang ditangani baru-baru ini, lanjutnya, pihaknya mengungkap kasus aplikasi go matel R4 dan menetapkan 2 orang tersangka.

"Aplikasi tersebut sangat meresahkan masyarakat. Karena bisa digunakan debt collector atau pelaku kejahatan yang mengaku debt collector untuk mencuri kendaraan dari nasabah yang gagal bayar," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Hilmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X