Gresik - Sengketa warisan keluarga besar almarhum pengusaha sarang burung walet asal Gresik, H.M. Husein terus bergulir.
Gugatan pembatalan akta perdamaian (van dading) terkait 65 aset peninggalan mendiang resmi dilayangkan ke Pengadilan Agama Gresik oleh Achmad Wahyuddin, anak sulung dari pernikahan pertama.
Gugatan tersebut diajukan lantaran akta perdamaian dianggap cacat hukum.
Dalam proses pembagian warisan, disebut ada ahli waris yang tidak dilibatkan.
Baca Juga: Pria Cabul di Gresik Setubuhi Anak di Bawah Umur Berulang Kali hingga Hamil
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Zainal Abidin, Roni Wahyono menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
“Untuk saat ini saya tidak bisa berkomentar banyak terkait gugatan pembatalan van dading tersebut. Kita ikuti proses hukumnya saja,” ujar Roni kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Namun Roni menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Wahyuddin—yang tak lain merupakan saudara tertua dari tiga kliennya.
Ia mengkritisi alasan hadirnya ahli waris baru yang diklaim tidak dilibatkan.
Kuasa hukum Wahyuddin, Denny Rudini sebelumnya menyebut terdapat ahli waris baru bernama Mohammad Reza Alif Utama (Reza), anak dari istri kedua almarhum Husein.
Menurutnya, Reza wajib dilibatkan dalam pembagian warisan.
“Ketika Reza tidak dilibatkan, permasalahan tidak akan pernah selesai dan akan terus berulang,” tegas Denny, Kamis (4/12/2025).
Artikel Terkait
Terdakwa Perkara Tambang Ilegal Galian C di Bungah Gresik Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Sejumlah PJU dan Kapolsek Jajaran Polres Gresik Berganti, Berikut Daftarnya
Pria Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Gresik Diamankan Polisi, Berikut Identitasnya
Pelaku Pencurian Dalam Wanita di Gresik Ternyata Sudah Beraksi di Sejumlah TKP, Motifnya Bikin Heran
Edarkan Narkoba ke Pelanggan, 3 Wanita Penghibur Asal Gresik Diadili di Meja Hijau