Gresik - Aksi bejat dilakulan oleh seorang kakek berinisial AM asal Kecamatan Menganti, Gresik.
Pasalnya, kakek berusia 53 tahun itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Informasi dihimpun, kejadian pencabulan terjadi pada sekitar bulan Oktober 2024 yang dilakukan oleh pelaku AM atau kakek tiri korban.
Baca Juga: Kakek Viral di Pacitan Resmi Jadi Tersangka Usai Nikahi Gadis dengan Mahar Cek Rp3 Miliar Palsu
Pada saat itu korban diantar ibunya ke rumah pelaku untuk bermain dengan neneknya.
Setelah neneknya tidur, korban bermain dengan pelaku dan pelaku mengajak korban ke kamar pelaku.
Di situ kemudian pelaku menyuruh anak korban tidur dan pelaku melepaskan celana korban lalu mencabuli korban.
Baca Juga: Cabuli Anak Difabel di Gresik, Kakek 75 Tahun Terancam Habiskan Sisa Hidupnya di Penjara
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya membenarkan adanya dugaan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 6 tahun itu.
"Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Gresik," katanya, Sabtu (13/12/2025).
Ternyata aksi pencabulan tersebut tak hanya sekali, pelaku kembali melancarkan aksinya beberapa hari kemudian dengan modus yang sama.
Baca Juga: Bejat! Kakek di Surabaya Tega Perkosa Perempuan Berkebutuhan Khusus
Hal itu pun menyebabkan korban kini mengalami trauma sehingga tidak mau ketemu dengan pelaku kembali.
"Atas kejadian tersebut orang tua anak korban melaporkan ke Polres Gresik," tandasnya.
Artikel Terkait
Kapolres Tuban AKBP William Tanasale Dicopot, Propam Polda Jatim Periksa Dugaan Setoran Anggaran
Kakek Viral di Pacitan Resmi Jadi Tersangka Usai Nikahi Gadis dengan Mahar Cek Rp3 Miliar Palsu
Edarkan Sabu-sabu dengan Dalih Kebutuhan Ekonomi, Pemuda Wringinanom Gresik Dicokok Polisi, Terancam Penjara Seumur Hidup
Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Dugaan Investasi Bodong Selebgram Asal Sidayu Gresik