Gresik - Seorang pemuda berinisial YH asal Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, diamankan Satresnarkoba Polres Gresik.
Pasalnya, pemuda dengan usia 20 tahun diduga menguasai narkoba jenis sabu-sabu sekitar 9,116 gram.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Minggu, (30/12/2025) sekitar pukul 14:00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gresik setelah mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Wringinanom.
Pihaknya kemudian mengidentifikasi pelaku yang diduga menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Ternyata benar, saat ditangkap di rumahnya, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Edarkan Narkoba ke Pelanggan, 3 Wanita Penghibur Asal Gresik Diadili di Meja Hijau
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu-sabu," katanya, Kamis (11/12/2025).
Narkoba jenis sabu-sabu itu dengan berat bervariasi, yakni 7,771 gram, 0,386 gram, 0,197 gram, 0,193 gram, 0,189 gram, 0,169 gram, 0,106 gram dan 0,105 gram.
"Total keseluruhan barang bukti tersebut mencapai sekitar 9,116 gram sabu," tambahnya.
Selain sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yakni 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.400.000.
"Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di bawah kasur dalam kamar pelaku," terangnya.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Motif Pria di Gresik yang Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil
Tampil Modis, Selebgram Tersangka Investasi Bodong Sidayu Gresik Penuhi Panggilan Penyidik
Kapolres Tuban AKBP William Tanasale Dicopot, Propam Polda Jatim Periksa Dugaan Setoran Anggaran
Kakek Viral di Pacitan Resmi Jadi Tersangka Usai Nikahi Gadis dengan Mahar Cek Rp3 Miliar Palsu