Senin, 22 Desember 2025

Edarkan Sabu-sabu dengan Dalih Kebutuhan Ekonomi, Pemuda Wringinanom Gresik Dicokok Polisi, Terancam Penjara Seumur Hidup

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 12:37 WIB
Pemuda wiringananom saat diamankan Satresnarkoba Polres Gresik (Istimewa)
Pemuda wiringananom saat diamankan Satresnarkoba Polres Gresik (Istimewa)

GresikSeorang pemuda berinisial YH asal Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, diamankan Satresnarkoba Polres Gresik.

Pasalnya, pemuda dengan usia 20 tahun diduga menguasai narkoba jenis sabu-sabu sekitar 9,116 gram.

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Minggu, (30/12/2025) sekitar pukul 14:00 WIB.

Baca Juga: Bukanya Taubat, Kakek 63 Tahun Asal Sidoarjo Malah Edarkan Narkoba di Gresik, Berakhir Diciduk Polisi

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gresik setelah mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Wringinanom.

Pihaknya kemudian mengidentifikasi pelaku yang diduga menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Ternyata benar, saat ditangkap di rumahnya, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Edarkan Narkoba ke Pelanggan, 3 Wanita Penghibur Asal Gresik Diadili di Meja Hijau

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu-sabu," katanya, Kamis (11/12/2025).

Narkoba jenis sabu-sabu itu dengan berat bervariasi, yakni 7,771 gram, 0,386 gram, 0,197 gram, 0,193 gram, 0,189 gram, 0,169 gram, 0,106 gram dan 0,105 gram.

"Total keseluruhan barang bukti tersebut mencapai sekitar 9,116 gram sabu," tambahnya.

Baca Juga: Gembong Narkoba 2 Ton Dewi Astutik Ternyata Asal Ponorogo Jawa Timur, Suami Ungkap Kisah Hidup hingga Nama Aslinya

Selain sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yakni 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.400.000.

"Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di bawah kasur dalam kamar pelaku," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Hilmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X