Gresik - Polisi ungkap fakta baru kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Sidayu, Gresik.
Tersangka yang berinisial S (59) ternyata sudah melakukan terhadap korban sebut saja mawar (16) selama 2 kali di bulan September dan Oktober.
Tersangka melancarkan aksinya saat korban membeli sesuatu di toko kelontong milik tersangka. Namun di situ, korban dibawa masuk ke kamar dan peristiwa persetubuhan terjadi.
"Tersangka melakukannya 2 kali dengan modus yang sama dan di lokasi yang sama," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, Senin (8/12/2025).
Setelah melakukan aksinya, tersangka selalu memberikan uang kepada korban Rp 100 ribu dengan harapan korban tidak bercerita ke siapapun.
Namun, aksi itu mengakibatkan korban yang masih duduk di bangku SMA itu hamil dengan usia saat ini 8 minggu.
Baca Juga: Pria Cabul di Gresik Setubuhi Anak di Bawah Umur Berulang Kali hingga Hamil
Hal itu terungkap setelah ibu korban memergoki adanya tespek di kamar korban yang menunjukkan kehamilan.
Ibu korban kemudian mengintrogasi korban dan korban mengaku telah disetubuhi pelaku. Tak terima hal itu, ibu korban melapor ke Polres Gresik.
"Lalu kami amankan tersangka pada Jumat (5/12/2025) saat tersangka usai shalat di mushola," terangnya.
Dihadapan penyidik, lanjutnya, pelaku yang seorang duda mengakui perbuatannya. Dan bahkan pelaku sudah mencabuli korban saat masih di bangku SD dan SMP.
"Motif tersangka memang nafsu terhadap korban," tandasnya.
Artikel Terkait
Gembong Narkoba 2 Ton Dewi Astutik Ternyata Asal Ponorogo Jawa Timur, Suami Ungkap Kisah Hidup hingga Nama Aslinya
Bukanya Taubat, Kakek 63 Tahun Asal Sidoarjo Malah Edarkan Narkoba di Gresik, Berakhir Diciduk Polisi
Pria Cabul di Gresik Setubuhi Anak di Bawah Umur Berulang Kali hingga Hamil
Konflik Warisan Pengusaha Walet Gresik 3 Tahun Belum Menemukan Titik Terang, Gugatan Akta Perdamaian Berpotensi Jadi Sumber Masalah Baru