Senin, 22 Desember 2025

Jual Data Nasabah Secara Ilegal, 2 Tersangka Kasus Aplikasi Go Matel di Gresik Raup Keuntungan Puluhan Juta Tiap Bulan

Photo Author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:59 WIB
Tersangka kasus aplikasi go matel saat diamankan polisi (Istimewa)
Tersangka kasus aplikasi go matel saat diamankan polisi (Istimewa)

GresikSatreskrim Polres Gresik menetapkan 2 tersangka yang berperan di aplikasi go matel R4, aplikasi yang menyebar dan menjual data nasabah atau debitur secara ilegal.

Dua tersangka yakni pria berinisial FE (39) asal Gresik selaku komisaris dan JK (35) selaku IT asal Tuban.

Aplikasi yang berkantor di Gresik ini menyebarkan 1,7 juta data debitur yang kerap dimanfaatkan oleh debt collector atau mata elang ilegal.

Data tersebut diduga diperoleh dari perjanjian di bawah tangan dengan pihak finance, oleh tersangka FE yang juga berprofesi sebagai debt collector.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru! Aplikasi Go Matel Ternyata Memiliki 1,7 Juta Data Nasabah Secara Ilegal dan Diduga Dijual

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan penyidikan.

"Tersangka mengungkap data pribadi orang lain dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Dengan cara memperjual belikan data debitur yang mengalami overdue dan dimuat di aplikasi go matel R4," katanya, Sabtu (20/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa di aplikasi go matel R4 yang sempat ada di Play Store sejak 2021 itu dikonsep dengan sistem berlangganan.

"Orang yang mengakses aplikasi ini bisa mengakses data debitur berlangganan dan bervariasi harganya, mulai dari Rp15 ribu hingga Rp100 ribu. Tergantung durasi waktu," tambahnya.

Baca Juga: 4 Orang Dimankan Polres Gresik, Buntut Aplikasi Go Matel yang Diduga Menyebar Data Nasabah

Dari hasil menjual data nasabah secara ilegal itu, para tersangka bisa meraih keuntungan di setiap bulannya.

"Dari pemeriksaan, keuntungan yang didapatkan masing-masing tersangka sekitar Rp10 juta di setiap bulannya," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan saat ini diantaranya, laptop, data-data aplikasi, akun tersangka K, buku tabungan dan handphone milik tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Hilmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X