Senin, 22 Desember 2025

Tampil Modis, Selebgram Tersangka Investasi Bodong Sidayu Gresik Penuhi Panggilan Penyidik

Photo Author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 11:07 WIB
Selebgaram asal sidayu gresik memenuhi panggilan penyidik usai ditetapkan tersangka investasi bodong (Hilmi/klikmedianetwork.com)
Selebgaram asal sidayu gresik memenuhi panggilan penyidik usai ditetapkan tersangka investasi bodong (Hilmi/klikmedianetwork.com)

Gresik - Selebgram asal Sidayu Gresik berinisial RFS memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Gresik.

Perempuan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan investasi bodong yang merugikan ratusan warga.

RPS datang didampingi kuasa hukumnya dan memilih tidak banyak berkomentar saat memasuki ruang penyidik.

Baca Juga: Pengakuan Korban Penipuan Modus Investasi Bodong di Gresik, Merugi Ratusan Juta hingga Pilih Tempuh Jalur Hukum

Meski telah berstatus tersangka, RFS tampak tenang dan tampil modis sebelum menjalani pemeriksaan.

"Kami panggil guna menjalani pemeriksaan atas laporan warga yang menjadi korban investasi bodong," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Rabu (10/12/2025).

Menurut Komang, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan para korban yang telah menanamkan dana investasi namun tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan.

Baca Juga: Tipu Warga dengan Modus Investasi Bodong, Selebgram di Gresik Ditetapkan Tersangka

RFS dimintai keterangan terkait pola bisnis investasi yang dijalankan dan peran dirinya dalam promosi kegiatan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum RFS, Raja Iqbal Islami, mengatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan berusaha memenuhi setiap proses hukum.

la menyebut RFS kini juga harus membagi waktu lantaran mengurus dua anaknya seorang diri setelah suaminya meninggal dunia.

Baca Juga: 3 Selebgram Cantik Ditangkap Penyidik Polda Jatim Usai Terlibat Penipuan Investasi, Berikut Identitas dan Modus Ketiganya

"Setelah suaminya meninggal, seluruh urusan bisnis dibebankan kepada klien kami," ujarnya.

Iqbal menjelaskan bahwa RFS tidak mengetahui secara rinci mekanisme perjanjian investasi kuliner yang dipersoalkan para korban, termasuk sistem bagi hasil yang sempat disepakati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Hilmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X