Senin, 22 Desember 2025

Tampang Kakek Tiri di Gresik yang Cabuli Cucunya Lebih dari Sekali, Terungkap Saat Perilaku Korban Berubah

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 11:08 WIB
Kakek tiri tersangka pencabulan saat diamankan Polres Gresik (Hilmi/klikmedianetwork.com)
Kakek tiri tersangka pencabulan saat diamankan Polres Gresik (Hilmi/klikmedianetwork.com)

Gresik - Kakek tiri yang tega melakukan pencabulan terhadap cucunya hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang polisi.

Kakek yang berinisial AM (53) asal Kecamatan Menganti itu diringkus usai diduga melakukan pencabulan kepada cucu yang masih berusia 6 tahun.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada bulan Oktober 2024.

Baca Juga: Bejat! Kakek Tiri di Gresik Tega Cabuli Cucunya yang Masih 6 Tahun

Korban saat itu diantar ibu korban untuk bermain dengan neneknya di rumah pelaku.

"Pelaku tinggal berdua dengan neneknya. Saat neneknya tertidur, pelaku mengajak korban ke dalam kamar dan melakukan pencabulan. Ini terjadi dua kali, dengan modus yang sama," katanya, Selasa (16/12/2025).

Saat aksi pencabulan itu terjadi, korban yang merupakan anak di bawah umur itu tidak berani berteriak dan tidak berani melawan.

Baca Juga: Cabuli Anak Difabel di Gresik, Kakek 75 Tahun Terancam Habiskan Sisa Hidupnya di Penjara

"Korban juga diancam agar tidak memberitahu ke siapa-siapa. Pelaku baru menikah dengan nenek korban sejak sekitar 5 tahun lalu," tambahnya.

Seiring berjalan waktu, ibu korban curiga karena si anak ini berubah perilaku dan kerap memainkan alat kelaminnya.

"Ibu bertanya kenapa kamu seperti ini, akhirnya korban mengaku telah dicabuli kakek tirinya," terangnya.

Baca Juga: Bejat! Kakek di Surabaya Tega Perkosa Perempuan Berkebutuhan Khusus

Mendengar jawaban itu, ibu korban kemudian membawa korban ke psikologi untuk menguak fakta. Yang kemudian melapor ke polisi.

"Sudah dilakukan terapi ke psikolog dan benar memang si anak ini betul-betul menjadi korban pencabulan," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Hilmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X