Senin, 22 Desember 2025

Heboh Aplikator Penyebar Data Nasabah Diduga Berkantor di Gresik, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Photo Author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 17:44 WIB
Tangkapan layar aplikasi go matel r4 (Isntagram)
Tangkapan layar aplikasi go matel r4 (Isntagram)

GresikMedia sosial sedang dihebohkan dengan aplikasi go matel R4 yang diduga menyebar data nasabah.

Informasi dihimpun, aplikasi go matel R4 diduga menyebarkan data nasabah yang menunggak pembayaran kendaraan.

Di aplikasi tersebut, tertera data nama nasabah yang menunggak, nopol kendaraan, jenis kendaraan dan warna kendaraan.

Baca Juga: Pemilik Akun X Bjorka Ditangkap, Diduga Jual Data 4,9 Juta Nasabah Bank

Aplikasi tersebut dibuat dengan sistem berlangganan, artinya siapa yang mau masuk atau mengakses harus membayar.

Hal tersebut sangat rawan dan berbahaya, lantaran berpotensi disalahgunakan oleh Debt Colector atau mata elang ilegal untuk menarik kendaraan nasabah secara ilegal.

Aplikasi tersebut mencuat dan viral setelah adanya postingan Kombes Pol Manang Soebeti dengan nama akun Instagram @manangsoebati_official.

Baca Juga: Cek Fakta! Heboh Bank BCA Dibobol hingga Rugikan Nasabah Rp70 Miliar

Dalam postingannya, Akademi Kepolisian (Akpol) lulusan tahun 2001 itu, menuliskan caption di postingan Ig, Senin (15/12/2025).

"Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore. tolong dicek," ucapnya dalam caption instagram.

Baru-baru ini terungkap, salah satu aplikasi go matel R4 itu diduga berkantor di Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Segera Cek! PPATK Blokir 28 Ribu Rekening Milik Nasabah, Berikut Alasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya membenarkan adanya informasi yang beredar tersebut.

Pihaknya pun saat ini tengah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dalam kasus tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Hilmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X