Senin, 22 Desember 2025

Polisi Amankan 2 Orang Diduga Aplikator Penyebar Data Nasabah di Gresik

Photo Author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 10:16 WIB
Polisi mengamankan diduga aplikator go matel r4 di Gresik (Istimewa)
Polisi mengamankan diduga aplikator go matel r4 di Gresik (Istimewa)

Gresik - Satreskrim Polres Gresik telah mengamankan 2 orang yang operator aplikasi go matel R4, aplikasi yang diduga menyebarkan data nasabah.

2 orang yang diamankan tersebut berinisial FE dan DA. Yang diduga berperan dalam mengoperasikan aplikasi go matel R4.

"Benar kami telah telah mengamankan dua orang. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi go matel R4. Sebuah fitur digital yang bergerak di bidang penyedia data nasabah," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga: Heboh Aplikator Penyebar Data Nasabah Diduga Berkantor di Gresik, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya praktek debt collector atau mata elang (matel) di beberapa daerah.

"Dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur," jelasnya.

Setelah ditelusuri, para matel menggunakan aplikasi khusus untuk mendeteksi kendaraan, salah satunya go matel R4.

Baca Juga: Surat Edaran OJK Batasi Waktu Debt Collector Pinjol Tagih Utang, Tak Boleh Lebih Jam 8 Malam

"Kami tengah memeriksa 2 orang, mereka diduga terlibat dalam pengoperasian aplikasi," ungkapnya.

Kuat dugaan, 2 orang yang diamankan mendapatkan data nasabah dari perusahaan pembiayaan atau leasing.

"Mohon waktu untuk penyelidikan lebih lanjut, namun ada indikasi penyalahgunaan data pribadi untuk diperjualbelikan secara ilegal," tandasnya.

Baca Juga: Pemilik Akun X Bjorka Ditangkap, Diduga Jual Data 4,9 Juta Nasabah Bank

Informasi dihimpun, di aplikasi go matel R4 yang kini sudah dihapus tertera data nama nasabah yang menunggak, nopol kendaraan, jenis kendaraan dan warna kendaraan.

Aplikasi yang sempat ada di play store tersebut dibuat dengan sistem berlangganan, artinya siapa yang mau masuk atau mengakses harus membayar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Hilmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X