Sabtu, 18 April 2026

Dicecar 28 Pertanyaan! Inarasati Akui Pernikahan Siri, Tapi Tak Berhubungan Badan dengan Insanul Fahmi

Photo Author
Yuan Abadi, Klik Media Network
- Jumat, 17 April 2026 | 17:28 WIB

Inarasati mengakui pernikahan siri namun tak pernah berhubungan badan dengan Insanul Fahmi. (Yuan/Klikmedianetwork.com)
Inarasati mengakui pernikahan siri namun tak pernah berhubungan badan dengan Insanul Fahmi. (Yuan/Klikmedianetwork.com)

Gresik - Kasus dugaan perzinaan yang menyeret selebgram Inarasati kembali memunculkan fakta baru.

Dalam pemeriksaan lanjutan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Inarasati mengakui pernah menjalani pernikahan siri dengan Insanul Fahmi.

Meski demikian, pengakuan tersebut tidak serta-merta membenarkan tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Baca Juga: Inarasati Irit Bicara Soal Pemeriksaan Kasus Dugaan Perzinaan, Istri Insanul Fahmi Pilih Ungkap Penyakit yang Diderita

Inarasati secara tegas membantah telah melakukan hubungan layaknya suami istri, seperti yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa.

Pernyataan ini disampaikan langsung saat proses pemeriksaan berlangsung.

Inarasati menegaskan bahwa hubungan yang dijalaninya hanya sebatas pernikahan secara agama, tanpa adanya relasi fisik sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan dugaan perzinaan.

Baca Juga: Datang Diam-Diam, Inarasati Penuhi Panggilan Penyidik Kasus Perzinaan

Usai menjalani pemeriksaan, Inarasati mengaku bersyukur karena seluruh proses berjalan dengan lancar.

Dia juga merasa lega karena dapat menjawab semua pertanyaan dari penyidik.

“Alhamdulillah lancar. Pertanyaannya masih sama seperti sebelumnya. Saya tidak menghitung jumlahnya, yang penting sehat dan semuanya dilancarkan,” ujar Inarasati.

Baca Juga: Dulu Ngotot Poligami, Kini Insanul Fahmi Dituding Gantung Hubungan dengan Inarasati

Sementara itu, kuasa hukumnya, Daru Quthny, mengungkapkan bahwa kliennya menerima total 28 pertanyaan dalam pemeriksaan lanjutan tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih berkaitan dengan klarifikasi sebelumnya yang kini telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuan Abadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X