Sabtu, 18 April 2026

Tak Terima Disebut Terlibat Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Ustaz Solmed Lapor Polisi

Photo Author
Yuan Abadi, Klik Media Network
- Jumat, 17 April 2026 | 17:41 WIB

Ustaz Solmed laporkan akun penyebar fitnah yang menuduhnya terlibat pelecehan seksual sesama jenis. (Yuan/Klikmedianetwork.com)
Ustaz Solmed laporkan akun penyebar fitnah yang menuduhnya terlibat pelecehan seksual sesama jenis. (Yuan/Klikmedianetwork.com)

Gresik - Pendakwah kondang Ustaz Saleh Mahmud Munawir atau yang akrab disapa Ustaz Solmed resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Ustaz Solmed tiba sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Alfian Bonjol.

Kehadirannya kali ini bertujuan untuk menindaklanjuti sejumlah tuduhan yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Mengejutkan! Ustadz Solmed Mengaku Tak Pernah Menyembelih Hewan Kurban di Moment Idul Adha Selama Hidup, Ini Alasannya

Sebelum memasuki gedung SPKT, suami April Jasmine tersebut menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah yang telah dipertimbangkan secara matang.

Ia mengaku merasa dirugikan oleh narasi yang menyebut dirinya sebagai sosok berinisial SAM, yang dikaitkan dengan kasus pelecehan seksual sesama jenis.

“Alhamdulillah, dengan pertimbangan yang matang, saya melaporkan akun-akun yang telah memfitnah saya di media sosial. Mereka menuduh bahwa SAM itu adalah saya,” ujar Ustaz Solmed.

Baca Juga: Mengintip Koleksi Kendaraan Ustad Solmed dan April Jasmine yang Bikin Ditjen Pajak Gemes

Pria berusia 42 tahun itu menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan telah mencoreng nama baik dirinya serta keluarga.

Ia juga menyebut bahwa kini telah terbukti sosok SAM yang dimaksud bukan dirinya.

“Sekarang sudah jelas bahwa sosok SAM itu bukan saya,” tegasnya.

Baca Juga: Ustad Solmed Pamer Kekayaan hingga Jadi Sorotan, Ditjen Pajak : Memantau Orang Kaya!

Sementara itu, kuasa hukum Alfian Bonjol mengungkapkan hingga saat ini belum ada pihak yang menyampaikan permintaan maaf kepada kliennya.

Hal ini menjadi salah satu alasan kuat bagi pihaknya untuk menempuh jalur hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuan Abadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X