Sabtu, 18 April 2026

Sepakat Damai! Azizah Salsha Cabut Laporan terhadap Bigmo dan Resbob Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Photo Author
Yuan Abadi, Klik Media Network
- Jumat, 17 April 2026 | 15:51 WIB

Azizah Salsha resmi mencabut laporan dugaan kasus pencemaran nama baik Resbob dan Bigmo terkait. (Yuan/Klikmedianetwork.com)
Azizah Salsha resmi mencabut laporan dugaan kasus pencemaran nama baik Resbob dan Bigmo terkait. (Yuan/Klikmedianetwork.com)

Gresik - Keputusan mengejutkan datang dari selebgram Azizah Salsha.

Ia resmi cabut laporan polisi terhadap dua kreator konten, Bigmo dan Resbob, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya ditangani Bareskrim Polri.

Langkah ini diambil setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai melalui proses mediasi.

Baca Juga: Bigmo Minta Maaf Langsung ke Azizah Salsha dan Andre Rosiade, Janji Tinggalkan Konten Negatif

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan adanya kesepakatan tersebut.

“Sudah ada mediasi damai,” ujar Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).

Mediasi diketahui berlangsung di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, (13/4/2026).

Baca Juga: Azizah Salsha Pilih Damai, Maafkan Bigmo dan Resbob usai Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dalam pertemuan itu, Azizah Salsha dan Bigmo hadir secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan yang sempat memanas di ruang publik.

Sebelumnya, Azizah melaporkan kakak beradik Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025.

Baca Juga: Azizah Salsha Mendadak Ramai Dibandingan dengan Inka Andestha Usai Pamer Kemesraan dengan Nadif Zahiruddin

Kasus ini sempat menyeret sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Seiring berjalannya waktu, suasana mulai mencair.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuan Abadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X