Gresik - PT Panji Gemilang Utama (PGU), melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Kepolisian Resor Gresik
Perusahaan yang bergerak di penjualan dan distribusi bahan bakar minyak khususnya biosolar industri melapor setelah mengalami kerugian operasional sekitar Rp280 juta akibat terganggunya distribusi kepada pelanggan.
Laporan tersebut diajukan oleh General Manager perusahaan, Harry Wicaksono, dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik pada, Rabu (15/4/2026).
Dalam laporan itu, perusahaan menyatakan adanya sejumlah pihak yang mengaku sebagai media telah menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta terkait aktivitas distribusi BBM milik perusahaan.
Baca Juga: Residivis Penimbunan BBM Subsidi di Gresik Diringkus, Polisi Temukan Total BB 17 Ribu Liter Solar
Selain dugaan pencemaran nama baik, pelapor juga memasukkan unsur dugaan menghambat kegiatan usaha dan perbuatan tidak menyenangkan. Empat orang yang dilaporkan masing-masing mengaku sebagai wartawan dari media online.
Peristiwa bermula pada Senin, (13/4/2026), saat PGU mengirimkan biosolar industri dari depo di kawasan DMT Maspion Gresik menuju salah satu Konsumen di Lamongan sebanyak 10 kiloliter menggunakan armada truk tangki.
Setibanya di Gresik, truk itu dibuntuti hingga ke Lamongan. Sejumlah orang yang mengaku sebagai media dan mendatangi truk tersebut lalu meminta memeriksa dokumen pengangkutan. Mereka kemudian melaporkan aktivitas tersebut ke Polres Lamongan.
Petugas kepolisian yang datang selanjutnya membawa sopir truk untuk dimintai keterangan. Namun setelah pemeriksaan, sopir dilepaskan karena tidak ditemukan pelanggaran pidana di bidang migas.
Baca Juga: Penimbunan BBM Subsidi di Gresik Dibongkar Polisi, Ribuan Liter Solar Diamankan
Sehari setelah kejadian, Selasa (14/4/2026), pihak yang sama kembali mendatangi depo PGU di DMT Maspion Gresik untuk meminta klarifikasi. Perusahaan bersama pengelola kawasan menerima dan melakukan diskusi dengan mereka.
Namun pada hari yang sama, muncul sejumlah pemberitaan di beberapa situs berita yang menuding adanya dugaan peredaran solar industri secara ilegal. PGU menilai informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, terlebih setelah adanya klarifikasi langsung.
Harry Wicaksono menegaskan, seluruh aktivitas usaha perusahaan telah berjalan sesuai ketentuan dan didukung dokumen legal yang lengkap.
“Kami menjalankan distribusi BBM sesuai izin dan prosedur yang berlaku. Apa yang diberitakan tidak sesuai fakta dan sangat merugikan kami,” katanya, Jumat (17/4/2026).
Artikel Terkait
Staf Dinas di Pemkab Gresik Mengaku Jadi Korban Penipuan SK ASN, Sempat Membayar Rp125 Juta
Polisi Terima Dua Laporan Terkait Dugaan Penipuan SK ASN, Salah Satunya dari Pejabat Pemkab Gresik
Kecelakaan Adu Banteng di Cerme Gresik, Pengendara Motor Beat Asal Benjeng Meninggal Dunia
Nama Kepala BKPSDM Gresik Dicatut dalam Pengakuan Korban Penipuan SK ASN, Singgung Kedekatan dengan Terduga Pelaku