Sabtu, 18 April 2026

Merasa Nama Baik Tercemar hingga Rugi Ratusan Juta, PGU Laporkan Oknum yang Mengaku Media ke Polres Gresik

Photo Author
Ahmad Hilmi, Klik Media Network
- Jumat, 17 April 2026 | 11:56 WIB

General Manager PGU, Harry Wicaksono usai melapor ke Polres Gresik (Istimewa)
General Manager PGU, Harry Wicaksono usai melapor ke Polres Gresik (Istimewa)

Gresik - PT Panji Gemilang Utama (PGU), melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Kepolisian Resor Gresik

Perusahaan yang bergerak di penjualan dan distribusi bahan bakar minyak khususnya biosolar industri melapor setelah mengalami kerugian operasional sekitar Rp280 juta akibat terganggunya distribusi kepada pelanggan.

Laporan tersebut diajukan oleh General Manager perusahaan, Harry Wicaksono, dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik pada, Rabu (15/4/2026).

Dalam laporan itu, perusahaan menyatakan adanya sejumlah pihak yang mengaku sebagai media telah menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta terkait aktivitas distribusi BBM milik perusahaan.

Baca Juga: Residivis Penimbunan BBM Subsidi di Gresik Diringkus, Polisi Temukan Total BB 17 Ribu Liter Solar

Selain dugaan pencemaran nama baik, pelapor juga memasukkan unsur dugaan menghambat kegiatan usaha dan perbuatan tidak menyenangkan. Empat orang yang dilaporkan masing-masing mengaku sebagai wartawan dari media online.

Peristiwa bermula pada Senin, (13/4/2026), saat PGU mengirimkan biosolar industri dari depo di kawasan DMT Maspion Gresik menuju salah satu Konsumen di Lamongan sebanyak 10 kiloliter menggunakan armada truk tangki.

Setibanya di Gresik, truk itu dibuntuti hingga ke Lamongan. Sejumlah orang yang mengaku sebagai media dan mendatangi truk tersebut lalu meminta memeriksa dokumen pengangkutan. Mereka kemudian melaporkan aktivitas tersebut ke Polres Lamongan.

Petugas kepolisian yang datang selanjutnya membawa sopir truk untuk dimintai keterangan. Namun setelah pemeriksaan, sopir dilepaskan karena tidak ditemukan pelanggaran pidana di bidang migas.

Baca Juga: Penimbunan BBM Subsidi di Gresik Dibongkar Polisi, Ribuan Liter Solar Diamankan

Sehari setelah kejadian, Selasa (14/4/2026), pihak yang sama kembali mendatangi depo PGU di DMT Maspion Gresik untuk meminta klarifikasi. Perusahaan bersama pengelola kawasan menerima dan melakukan diskusi dengan mereka.

Namun pada hari yang sama, muncul sejumlah pemberitaan di beberapa situs berita yang menuding adanya dugaan peredaran solar industri secara ilegal. PGU menilai informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, terlebih setelah adanya klarifikasi langsung.

Harry Wicaksono menegaskan, seluruh aktivitas usaha perusahaan telah berjalan sesuai ketentuan dan didukung dokumen legal yang lengkap.

“Kami menjalankan distribusi BBM sesuai izin dan prosedur yang berlaku. Apa yang diberitakan tidak sesuai fakta dan sangat merugikan kami,” katanya, Jumat (17/4/2026).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Hilmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X