Senin, 22 Desember 2025

Pengakuan Siskaeee Setelah Dipenjara Karena Dugaan Kasus Pornografi Dalam Adegan Film Dewasa, Katanya Ada Suara Kayak Gini

Photo Author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 21:44 WIB
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (Instagram)
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (Instagram)

Jakarta - Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Saat ini, Siskaeee masih dipenjara di tahanan Polda Metro Jaya terkait perannya sebagai aktris film dewasa.

Itu merupakan rentetan kasus pornografi setelah polisi menggerebek rumah produksi film dewasa Kelas Bintang.

Baca Juga: Tersangka Film Porno Siskaeee Dinyatakan Sehat Mental, Polisi : Proses Hukum Lanjut!

Selama masa tahanannya, Siskaeee mengalami gangguan tidur.

Katanya, Siskaeee sering mendengar suara keributan selama dipenjara.

"Kami sebelumnya telah bertemu dengan Siska, dan dia mengungkapkan bahwa dia mengalami kesulitan tidur karena sering mendengar suara bising hingga pagi," kata Topan, kuasa hukum Siskaeee.

"Namun, ketika ditanya apakah ada orang lain di sel tersebut, dia menyatakan bahwa semua orang sudah tidur, tetapi dia masih merasa ada banyak suara," imbuh Topan, saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2).

Menurut Topan, Siskaeee hanya bisa tidur setelah pagi tiba.

Sehingga, Siskaeee mengalami kesulitan untuk tidur sepanjang malam.

"Baru pada pagi hari dia bisa tidur, tetapi dia kesulitan tidur di malam hari. Itulah yang dia sampaikan kepada kami saat kami bertemu dengannya," ujarnya.

Meskipun demikian, Topan belum dapat memberikan informasi mengenai perkembangan kondisi Siskaeee selama dipenjara.

Baca Juga: Siskaeee Melawan! Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Setelah Praperadilan Belum Sempat Terlaksana, Ini Alasannya

Sebab, Topan sendiri mengaku kesulitan untuk bertemu dengan Siskaeee.

"Kami belum dapat bertemu dengan Siska lagi karena situasi di kepolisian masih terbatas, terutama karena sedang berlangsungnya pemilu," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Adi Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X