Senin, 22 Desember 2025

Terseret Skandal Bersama Lisa Mariana hingga Aura Kasih, Atalia Praratya Ogah Rujuk dan Mantab Ceraikan Ridwan Kamil

Photo Author
- Minggu, 21 Desember 2025 | 11:07 WIB
Atalia Praratya mantab ceraikan Ridwan Kamil dan ogah rujuk.  (Yuan/Klikmedianetwork.com)
Atalia Praratya mantab ceraikan Ridwan Kamil dan ogah rujuk. (Yuan/Klikmedianetwork.com)

Gresik - Rumah tangga Anggota DPR RI Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi berakhir setelah 29 tahun berjalan.

Keduanya sepakat untuk mengakhiri pernikahan secara damai dan memastikan tidak ada rencana rujuk di kemudian hari.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam proses mediasi yang digelar belum lama ini di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Isu Artis AK Terkait Skandal Ridwan Kamil, Aura Kasih Gercep Tutup Kolom Komentar

Mediasi dihadiri oleh Atalia Praratya dan Ridwan Kamil bersama masing-masing kuasa hukum, serta mediator dari Pengadilan Agama Bandung.

Perceraian Atalia dan Ridwan Kamil diputuskan dengan pendekatan kekeluargaan.

Sejak awal, Atalia Praratya juga menegaskan tidak menuntut pembagian harta gono-gini dari Ridwan Kamil.

Baca Juga: Lisa Mariana Kirim DM ke Instagram Atalia Praratya Usia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Isinya Bikin Warganet Geleng-Geleng

Mediasi Digelar Tertutup Demi Kenyamanan

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, membenarkan bahwa kliennya telah menjalani proses mediasi bersama Atalia Praratya.

Mediasi tersebut tidak dilakukan di Pengadilan Agama Bandung demi menjaga kenyamanan kedua belah pihak.

“Hasil dari mediasi ini adalah kesepakatan untuk berpisah secara baik-baik,” ujar Wenda dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sidang Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar Hari Ini, PA Bandung Bocorkan Isi Gugatan

Meski telah mencapai kesepakatan damai, Wenda menyebut proses gugatan cerai akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga putusan pengadilan dijatuhkan.

“Prosedur perceraian akan dijalani dengan baik bersama-sama sampai nanti putusan pengadilan keluar,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuan Abadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X