Senin, 22 Desember 2025

Geram Diserang Buzzer Usai Protes Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Inul Daratista : Artis Lain Nempel Capres Cawapres Kalian Diam Saja!

Photo Author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 07:27 WIB
Pedangdut Inul Daratista diserang buzzer usai protes kenaikan pajak hiburan malam.  (Instagram)
Pedangdut Inul Daratista diserang buzzer usai protes kenaikan pajak hiburan malam. (Instagram)



Jakarta - Pedangdut terkenal Inul Daratista menjadi sasaran serangan buzzer di media sosial.

Serangan buzzer itu diterima Inul Daratista usai setelah mengutarakan protes terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Melalui unggahan di Instagram Story @inul.id, istri Adam Suseno ini menegaskan bahwa para oknum buzzer yang menyerangnya tidak berpikir jernih karena keberpihakannya mendukung pihak tertentu.

Baca Juga: Berjuang Sepuluh Tahun, Ibunda Maxime Bouttier Tutup Usia di Rumah Luna Maya

"Ditujukan kepada manusia bayaran politik, saat ini saya tidak berpihak pada siapapun di antara pilihan kalian," katanya.

"Kalau bisa nggak milih! Kalau ternyata tidak ada yang bisa bikin rakyat jelata macam saya yang sudah mati-matian menghidupi banyak orang di kuyo-kuyo," ungkap Inul Daratista

Pencetus goyang ngebor ini menolak untuk mengikuti cara artis lain dalam menyuarakan aspirasinya.

Baca Juga: Heboh! Jessica Iskandar Pamer Foto Bareng Pacar Baru Saat Liburan ke Turki

Bahkan Inul Daratista menyentil artis yang melakukan pendekatan khusus kepada calon presiden dan calon wakil presiden demi kepentingan pribadinya.

"Coba tuh aku lihat banyak artis kaya raya pada mepet nempel calon-calon presiden. Cari aman dan dibayar mahal, kalian diam aja," terangnya.

"Sesama bayaran saling back up, yang bikin goyang dibantai macem saya yang jelas-jelas bisa kasih makan orang dengan benar. Mata hati kalian taruh di mana?" tegas Inul Daratista.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Siti KDI Cerai dengan Suami Yang Orang Turki

Inul Daratista menjadi salah satu figur publik yang mengungkapkan protesnya terhadap kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen, yang diterapkan berdasarkan UU Nomor 1/2022.

Kebijakan tersebut menetapkan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga: Okie Agustina Resmi Cerai dengan Gunawan Dwi Cahyo, Ternyata Sempat Ditelfon Pasha Ungu, Bahas Soal Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuan Abadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X